LAPORAN KERJA PRAKTIK ANALISA PENGUPAHAN TENAGA KERJA BONGKAR MUAT OLEH PT.SARANA BANDAR NASIONAL SUB CABANG LEWOLEBA NUSA TENGGARA TIMUR ( KP.13.15.18.19 )

Mentari Mendrofa, Elisa and Syafrianita, Syafrianita and Eka Lestiani, Melia (2018) LAPORAN KERJA PRAKTIK ANALISA PENGUPAHAN TENAGA KERJA BONGKAR MUAT OLEH PT.SARANA BANDAR NASIONAL SUB CABANG LEWOLEBA NUSA TENGGARA TIMUR ( KP.13.15.18.19 ). [Experiment]

[img] Text
BAB III.pdf

Download (137kB)

Abstract

KESIMPULAN DAN SARAN 6.1 Kesimpulan 1. Kegiatan yang dilakukan oleh para tenaga kerja bongkar muat yang termasuk pada pengupahan oleh Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yaitu PT. Sarana Bandar Nasional (Persero) di Pelabuhan Lewoleba Kabupaten Lembata Nusa Tenggara Timur diantaranya ialah kegiatan bongkar muat dari palka ke depo maupun sebaliknya atau stevedoring, stripping dan stuffing. Upah dari kegiatan stripping dan stuffing di depo mempunyai 3 jenis barang dengan biaya yang berbeda yakni barang mengganggu dikenakan tarif Rp. 50.110/ton, barang berbahaya Rp. 64.637/ton dan barang yang sangat berbahaya yaitu Rp. 88.850/ton dan barang umum dengan tarif Rp. 48.425/ton. 2. Sistem pengupahan tenaga kerja bongkar muat di Pelabuhan Lewoleba Nusa Tenggara Timur oleh PT. Sarana Bandar Nasional adalah sistem upah borongan kapal dengan menghitung banyaknya barang yang dimuat ke kapal maupun yang di bongkar. Dalam menghitung besar kecilnya upah yang harus dikeluarkan harus berdasarkan pada perhitungan banyak barangnya tanpa adanya penetapan standarisasi upah yang diterima oleh para tenaga kerja bongka muat. Jangka waktu pembayaran upah dilaksanakan sebulan sekali kemudian upah dibagikan langsung oleh bendahara pelabuhan. 6.2 Saran Untuk pengembangan lebih lanjut maka penulis memberikan saran untuk dapat membantu kedepannya. a. Kepada PT. Sarana Bandar Nasional di Pelabuhan Lewoleba Nusa Tenggara Timur. VI-2 1) Menetapkan standarisasi upah yang diterima oleh tenaga kerja bongkar muat agar terjadi keterikatan dan kerja sama yang baik antar kedua belah pihak di Pelabuhan Lewoleba. 2) Menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) ketika melakukan kegiatan bongkar muat di pelabuhan. b. Kepada Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) 1) Tidak mengulur-ulur waktu ketika kegiatan bongkar muat sehingga pekerjaan dapat selesai dengan tepat waktu 2) Berkerja dengan iklas dan tidak menyia-nyiakan kepercayaan yang diberikan.

Item Type: Experiment
Subjects: H Social Sciences > HE Transportation and Communications
Depositing User: Unnamed user with email [email protected]
Date Deposited: 23 Jun 2022 03:59
Last Modified: 23 Jun 2022 03:59
URI: http://eprint.ulbi.ac.id/id/eprint/1268

Actions (login required)

View Item View Item