ANALISIS UJI KELAYAKAN KENDARAAN BUS DI TERMINAL CILEUNGSI LAPORAN KERJA PRAKTIK ( KP.13.18.21.39 )

Kalvari Tarigan, Hardi and W. Nariendra, Pradhana and Eka Lestiai, Melia (2021) ANALISIS UJI KELAYAKAN KENDARAAN BUS DI TERMINAL CILEUNGSI LAPORAN KERJA PRAKTIK ( KP.13.18.21.39 ). [Experiment]

[img] Text
2. BAB 1.docx

Download (385kB)

Abstract

KESIMPULAN DAN SARAN 4.1 Kesimpulan Pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Cileungsi secara garis besar di tinjau dari segi teknis telah mampu membentuk perlindungan terhadap keselamatan penumpang yakni melalui upaya pemeriksaan yang benar, prosedur yang benar, penguji yang sudah terlatih dan informasi hasil pengujian yang meliputi lulus uji atau tidak, batas emisi gas buang yang diuji. Akan tetapi, keselamatan Penumpang tidak hanya ditentukan oleh kelayakan teknis kendaraan bermotor saja, konsumen atau penumpang harus memperoleh kenyamanan dan keselamatan dalam menggunakan alat angkutan, segi pengemudi, dan kondisi jalannya juga mempengaruhi. Selain itu masih ada beberapa yang perlu dibenahi dalam hal pemeriksaan (pengujian kembali) kendaraan bermotor di jalan atau yang dikenal dengan nama uji petik laik jalan atau inspeksi terhadap angkutan umum. 4.2 Saran Berdasarkan simpulan yang diuraikan di atas, maka penulis memberikan saran antara lain sebagai berikut : 1. Terhadap Ketentuan Peraturan yang mengatur tentang Uji Kelayakan Kendaraan Bermotor, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika cileungsi seharusnya mempunyai Peraturan Khusus mengenai Pengujian Kendaraan Bermotor. 2. Terhadap Ketentuan yang mengatur Pengujian Kendaraan Bermotor di Dinas Perhubungan Komunikasi dan informatika wilayah 1 cileungsi untuk menjamin keselamatan penumpang sebagai tindak lanjut dari uji berkala, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karanganyar diharapkan melakukan peninjauan terhadap pemeriksaan (pengujian kembali) kendaraan bermotor di jalan atau yang dikenal dengan nama uji petik laik jalan atau inspeksi terhadap angkutan umum yang seharusnya dilakukan secara rutin minimal sebulan sekali. Perlu ada koordinasi lebih lanjut dalam bentuk operasi bersama, misal dengan pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, ini dimaksudkan untuk memberi efek jera kepada pelanggar undang-undang mengenai pelaksanaan pengujian kendaraan tersebut

Item Type: Experiment
Subjects: H Social Sciences > HE Transportation and Communications
Depositing User: Unnamed user with email [email protected]
Date Deposited: 16 Jun 2022 02:16
Last Modified: 16 Jun 2022 02:16
URI: http://eprint.ulbi.ac.id/id/eprint/1103

Actions (login required)

View Item View Item